Cara Membuat Paspor (Cara Offline, Online dan E-Passport) penting sekali bagi yang sering kali ada keperluan ke luar negeri. Ini karena paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa setiap orang yang akan memasuki negara orang lain.
Umumnya ada perbedaan warna bagi pemegang paspor. Untuk rakyat biasa yang akan bepergian keluar negeri diberikan paspor berwarna hijau, sedangkan bagi pejabat negara diberikan paspor berwarna biru. Hal ini untuk menandai dan mengenali tujuan keberangkatan pemegangnya.
Dalam aturannya masa berlaku sebuah buku paspor adalah 5 tahun dan dalam jangka 6 bulan sebelum berakhirnya wajib diperpanjang. Jika tidak ingin terkena denda maka interval waktu 6 bulan tersebut harus dimanfaatkan untuk melakukan pendaftaran perpanjangan.
Cara Membuat Paspor secara Offline (Datang Ke Kantor Imigrasi)
1. Pertama kali yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor imigrasi yang terdekat. Kalau belum tahu tempatnya, coba kamu lihat di KTP-mu, atau kalau mau lebih simple lagi tinggal search di Google, misalnya dengan kata kunci Kantor Imigrasi Semarang atau kota lainnya seperti, Medan, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Makassar, Pontianak dan lain sebagainya sesuai dengan kota tempat tinggalmu.
2. Jangan lupa bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK dan lainnya yang aslinya. Dan setelah sampai di kantor imigrasi, beli formulir pendaftaran atau permohonan lewat loket, lalu isi semua informasi yang diminta di dalamnya, dan jangan sampai ada yang salah.
3. Setelah itu, berikan formulir permohonan pembuatan paspor-nya ke petugas di loket pendaftaran dan tunggu sejenak anda akan diberikan tanda terima dan jadwal ber-foto serta pengambilan tanda sidik jari. Biasanya karna banyak sekali yang melakukan pengurusan, makanya akan makan waktu yang sangat lama. Dan kalau ada kegiatan lain datang besok saja dengan membawa nomor antrian yang sudah diterima.
4. Setelah pengambilan sidik jari dan foto telah dilakukan, selanjutnya masuk ke tahap wawancara. Di sini anda harus membawa dokumen asli yang diperlukan sebagaimana pada form permohonan yang telah anda isi, gunanya untuk mencocokkan antara data paspor yang anda isi dengan yang aslinya.
5. Setelah melewati semua proses di atas maka anda tinggal membayar biaya administrasi pembuatan buku paspor sekaligus menandatangani buku paspor tersebut. Biasanya untuk pengambilannya anda akan diberitahu kapan waktunya, tapi kalau tidak anda bisa berinisiatif untuk bertanya sendiri soal waktu pengambilannya.
6. Umumnya waktu jadinya sekitar seminggu. Tinggal datang saja kembali ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor anda yang sudah beres.
Bagi anda yang senang dengan kemudahan dan tidak suka antri, maka pihak imigrasi juga sudah menyediakan jalannya. Cara ini tergolong simple karena hanya dengan komputer dan jaringan internet kita sudah bisa melakukan pendaftaran pembuatan paspor tanpa harus berdesak-desakan.
Jika tertarik kamu tinggal kunjungi http://www.imigrasi.go.id/ Hanya saja ini hanya proses awal dan karena tetap ada wawancara bagi pembuat baru, berarti tetap datang juga ke kantornya.
Cara Membuat E-Passport - Berlanjut pada artikel selanjutnya ......(ditunggu 2 hari ya...!)
Bagaimana Cara Membuat Paspor (Cara Offline dan Online) yang telah anda baca di atas? Jika ada kekeliruan atau mungkin ingin bertanya soal tutorial di atas, silahkan berkomentar di bawah. Tapi bila anda juga punya tulisan sebaiknya kirimkan ke sini agar kami muat. Tapi harus yang berkaitan dengan 'Cara' agar sesuai dengan tema blog ini. Baca juga Cara Pakai jilbab Paris dan Contoh Kwitansi
ADS HERE !!!